INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kembali menyita 16 alat berat tak bertuan di kawasan hutan lindung dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
Korwil Satgas PKH Bangka Belitung, Kolonel Amrul mengatakan penemuan dan penyitaan tersebut dilakukan tanggal 21 dan 22 November 2025 dengan tempat yang berbeda-beda.
“Awalnya kami menemukan 9 uni alat berat lalu besoknya ada 7 unit alat berat berupa excavator dan ditemukan ditempat yang berbeda-beda, ” ucapnya kepada intrik.id, Senin (24/11/2025).
Ia melanjutkan, seluruh alat berat kebanyakan disembunyikan di belakang hutan dari rumah warga yang ditutup terpal untuk mengelabui petugas.
“Jadi sengaja disembunyikan dibelakang hutan dekat rumah warga dan ditutup terpal hitam biar petugas tidak tau dan terkelabui, ” jelasnya.
Kolonel Amrul menegaskan, seluruh alat berat ini akan disita oleh negara dalam 14 hari setelah pengunguman pencarian diterbitkan jika tak ada satupun pemilik yang mengakui kepemilikan alat berat ini.
“Barang siapa yang merasa memiliki alat berat yang kami temukan silahkan datang ke pos mobile Korwil Bangka Belitung Satgas PKH di Desa Lubuk Lingkuk dengan membawa bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB, ” ujarnya.
“Setelah kami umumkan pengumuman barang bukti temuan ini terhitung sejak Senin 24 November 2025 jika 14 hari tak ada yang mengaku kepemilikan alat berat tersebut maka 16 alat berat tersebut akan disita oleh negara, ” tukasnya.
Hingga kini, sudah 39 alat berat sudah disita di wilayah hutan Kecamatan Lubuk Besar yang diduga digunakan dalam tambang ilegal.




