Scroll untuk baca artikel
Bangka BelitungBangka

Sanksi Tolak Divaksin, Mulkan Tunggu Arahan Pusat

145
×

Sanksi Tolak Divaksin, Mulkan Tunggu Arahan Pusat

Sebarkan artikel ini
P 20210115 093149 1
Foto: Bupati Bangka, Mulkan saat menerima suntikan pertama vaksin covid-19.

SUNGAILIAT, INTRIK.ID — Bupati Bangka, Mulkan belum bisa memberikan sanksi untuk pegawai ataupun masyarakat yang menolak untuk disuntik vaksin covid-19, Senin (18/1/2021).

Ia mengatakan masih menunggu arahan pemerintah pusat sebelum mengambil keputusan dalam pemberian sanksi tersebut nanti.

“Kita lihat secara aturan dari instruksi pemerintah pusat seperti apa. Tapi dengan catatan mereka yang dalam keadaan sehatkan, karena tidak mungkin kita vaksin orang sakit,” ungkapnya setelah menerima vaksin pertama beberapa hari lalu.

Baca juga: Hari Pertama Suntik Vaksin, Enam Warga Dinyatakan Positif Covid-19

Menurutnya vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah aman karena tidak semua orang dapat diberikan vaksin tersebut.

“Sebelum divaksin inikan kita harus diobservasi dulu dari tim medis, ambil dulu sample darah dan dilihat ada tidak penyakit bawaan kita. Jika ada, tidak mungkin akan divaksin karena tidak layak atau tidak memenuhi kriteria,” tambah Mulkan.

Untuk itu, orang nomor satu di negeri sepintu sedulang tersebut meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir tentang vaksin covid-19 ini.

“Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, karena tim medis tidak langsung memberikan vaksin tapi perlu observasi dulu,” tegasnya.

Baca juga: Tiga Balita di Bangka Dinyatakan Positif Covid-19

Mulkan juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya isu yang berkembang tentang vaksin covid-19.

“Para pemimpin negeri dan daerah sudah membuktikan dan divaksin, jadi jangan percaya info-info hoax yang beredar. Vaksin ini salah satu cara kita untuk memutuskan mata rantai covid-19 agar kita bisa kembali normal seperti dulu,” pungkasnya.(INT)

Baca Juga:  Hari Pertama Suntik Vaksin, Enam Warga Dinyatakan Positif Covid-19
Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas