
INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 17 gram sabu ditemukan dalam pengungkapan kasus dugaan narkotika di sebuah rumah kontrakan di Jalan Syafri Rahman, Parit Pekir, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Jumat (9/10/2026) malam.
Dalam pengungkapan sekitar pukul 21.10 WIB itu, Satresnarkoba Polres Bangka mengamankan pria berinisial MQ alias Boy (43). Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat lingkungan setempat, petugas menemukan tujuh plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 17 gram. Selain itu, polisi mengamankan lima potongan sedotan plastik, satu timbangan digital, satu telepon genggam merek Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R tanpa nomor polisi.
Petugas turut membawa satu bal sedotan plastik dan dua bal plastik klip bening berukuran kecil. Seluruh barang tersebut bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kepolisian, MQ diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, termasuk dugaan memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman. Polisi juga mencantumkan dugaan keterlibatan dalam aktivitas jual beli atau menjadi perantara transaksi narkotika.
Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Budi Prasetyo mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Satresnarkoba Polres Bangka dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka,” ujarnya.
Budi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat ditindaklanjuti petugas.
Hingga proses hukum berjalan, status MQ tetap sebagai terduga pelaku. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut akan dilakukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(*)