
Perwira berpangkat melati 2 itu menambahkan, dalam menyampaikan aspirasi harus dengan jalur yang benar dan tidak boleh ada hal yang melanggar hukum apalagi sampai anarkis dan membahayakan semua.
“Ada tingkatan penyampaian aspirasi, dari RT, RW, Desa, Kecamatan, Kabupaten sampai ke pusat lewat musyawarah. Kami di Forkopimda pastinya kompak untuk masyarakat. Jadi kita selesaikan semua masalah dengan berbicara, ” ungkapnya.
Aditya juga menegaskan kembali, jika Kepolisian hanya melakukan pengamanan terkait kamtibmas. Dari kegiatan masyarakat, sampai dengan kegiatan negara yang dilakukan bukan untuk bermusuhan dengan masyarakat.