INTRIK.ID, PANGKALPINANG – Sebanyak 372 juru parkir di Kota Pangkalpinang menerima atribut baru dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Kamis (10/8/2023).
Atribut parkir itu secara simbolis diberikan langsung oleh Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil meliputi rompi dan topi berwarna merah muda atau pink.
Berbeda dari sebelumnya, rompi kali ini diberi pita reflektif berwarna oranye sedangkan sebelumnya berwarna hijau.
Molen sapaan akrab Maulan Aklil menyebut pemberian atribut baru ini untuk menunjukkan kredibilitas dan integritas juru parkir.
“Jadi juru parkir resmi Kota Pangkalpinang pakai rompi dan topi pink,” ujar Molen.
“Dengan adanya atribut ini mereka kerjanya semakin terukur jadi masyarakat tahu juru parkir yang sah dan legal di kita. Mereka pun memakai ini menjadi suatu kebanggaan bagi mereka sebagai petugas,” lanjutnya.
Molen juga mengucap terima kasih kepada juru parkir dan berharap dapat terus bekerja sama membangun Kota Pangkalpinang lebih baik kedepan.
“Kawan-kawan parkir juga mari kita sama-sama berjuang untuk membaguskan Kota Pangkalpinang ini dengan segala daya upaya kawan-kawan juga kami mengucapkan terima kasih.
Kami selama ini belum ada komplain terkait dengan petugas parkir jadi kompak-kompak lah,” ucapnya.
Selain itu, Molen juga mengimbau kepada juru parkir liar untuk tidak memanfaatkan berbagai titik tertentu sebagai lahan parkir karena akan merugikan masyarakat.
“Ayo dong daftarin saja ke kami, Insyallah kami akan cari jalan keluar terbaik,” tegasnya.
Diketahui bahwa saat ini tarif parkir di Kota Beribu Senyuman yaitu Rp 1000 untuk roda dua, dan Rp 2000 untuk roda empat.(*)