
INTRIK.ID, BANGKA — KPU Bangka kembali mengubah jadwal dan skema kampanye dalam Pilkada Ulang Kabupaten Bangka 2025, Kamis (7/8/2025).
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan pihaknya saat ini sudah memanggil Liaison Officer (LO) pasangan calon bupati Bangka dan wakil bupati Bangka, Rato-Ramadian.
“Kami sudah memanggil LO nya untuk perubahan skema kampanye yang akan dimulai kamis ini dengan skema yang baru,” ungkapnya.
Perubahan ini dikarenakan adanya penambahan peserta pilkada ulang Bangka setelah gugatan Paslon Rato Rusdiyanto-Ramadian diterima Bawaslu dan harus melakukan konfirmasi ulang terkait keputusan KPU yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Setelah dilakukan konfirmasi ulang selama tiga hari, KPU Bangka kembali mengubah keputusannya menjadi Memenuhi Syarat (MS) sehingga bisa menjadi peserta Pilkada kelima.
“Setelah tiga hari kita bersama Bawaslu ke Kabupaten Kaur terkait surat keterangan yang belum terkonfirmasi,” ungkap Sinarto.
Selain Bawaslu Bangka, ia mengatakan dalam konfirmasi tersebut pihaknya juga didampingi oleh Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung.
“Dalam konfirmasi itu, kita mendapatkan berita acara dimana surat tersebut (Keterangan Dinas Pendidikan Kabupaten Kaur) yang belum dikonfirmasi karena waktunya sudah habis kemarin ternyata memang benar dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan,” terang Sinarto.