Advertorial

    Rarda Triwulan I, DPRD Bangka Bahas Dua Raperda

    ×

    Rarda Triwulan I, DPRD Bangka Bahas Dua Raperda

    Sebarkan artikel ini
    filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.4394441, 0.38347235);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 37;

    INTRIK.ID, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, Kamis (30/1/2025).

    Rapat yang digelar di ruang mahligai itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP, , dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M, wakil ketua I DPRD Hendra Yunus,SE dan segenap Forkopimda, kepala dinas, kantor, camat, serta lurah.

    Ketua DPRD Kabupaten Bangka Jumadi,S.IP dalam sambutannya mengatakan bahwa rapat ini membahas Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dan Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

    “Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” ungkapnya.

    Sementara itu, Pj Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M dalam sambutannya mengatakan latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah adalah guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi.

    “Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah ditegaskan bahwa penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut,” ungkapnya.

    Selain itu dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri.

    Sedangkan untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.

    “Selain itu keberadaan luas lahan pertanian di wilayah kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi, sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan Secara berkelanjutan,” terang Isnaini.

    Pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini adalah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud.

    Kedepan Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas kedua Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui dewan yang terhormat untuk ditetapkan menjadi perda kabupaten bangka.(adv)

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

      Home
      Hot
      Redaksi
      Cari
      Ke Atas