
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – DPRD Bangka Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pajak dan retribusi daerah, Senin (15/9/2025).
Meskipun disetujui, fraksi-fraksi DPRD Bangka Tengah meminta agar raperda itu diselaraskan dengan kebutuhan saat ini.
Dalam rapat yang tidak diikuti wakil pimpinan 1 Korari dari partai PDIP itu, semua fraksi menyetujui peraturan tentang retribusi dan pajak daerah dengan beberapa saran.
Fraksi Gerindra misalnya, menyoroti tentang pengelolaan dan retribusi pajak yang tidak maksimal dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak dan retribusi harus dikelola secara efisien dan baik agar pelayanan kepada masyarakat bisa maksimal. Walau kami setujui raperda ini, namun tetap ingat kita harus bekerja dengan baik dalam membangun Bangka Tengah, ” jelas Anggota DPRD Fraksi Gerindra Rahmat Sumantri.
Sementara itu, Fraksi Nasdem juga menyetujui raperda no 5 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah namun harus berpihak kepada kepentingan masyarakat tanpa menyulitkan masyarakat yang ada.
“Pemungutan, pengelolaan dan juga penggunaan pajak dan retribusi harus tepat sasaran dan transparan. Jadi mohon untuk dengan hati-hati dalam mengelolanya, ” ujar Endang Anggota DPRD Bangka Tengah Fraksi Nasdem.
Ditempat yang sama, Restu given juru bicara Fraksi Demokrat, amanat Berkeadilan juga menyetujui raperda retribusi dan pajak daerah. Namun, penekanan terhadap peningkatan PAD setelah ini harus meningkat.
“Setelah raperda disetujui, PAD wajib meningkat dan pelayanan tak ada lagi masalah karena kepentingan rakyat adalah yang terpenting, ” tukasnya.
Ditempat yang sama Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman akan berusaha meningkatkan PAD lewat peningkatan investasi yang ada di Bangka Tengah.
“Tentu semua saran dan masukan dari semua Fraksi akan kami lakukan termasuk peningkatan pelayanan dan PAD karena menyangkut kepentingan masyarakat, ” tandasnya.