
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil tanpa adanya intervensi dari manapun.
“Kami memutus ini posisinya sudah dimusyawarahkan dengan benar-benar dan pakai aturan yang ada. Mudah-mudahan kita bisa menciptakan rasa keadilan di masyarakat. Tidak semua perkara yang masuk harus di hukum, kita bukan lembaga penghukuman, tapi kita adalah lembaga peradilan,” pungkasnya.
Sebelumnya Ramon cs ditangkap oleh Tim Satgas Gabungan Polda Babel pada 22 Juli 2022 silam di gudang sebuah rumah milik terdakwa Ramon di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru.
Pada proses penangkapannya, ditemukan ada mobil truk dengan Nopol B 9160 VDA yang memuat balok timah berbagai ukuran dengan total berat 8.873 kilogram atau 8,873 ton. (Erwin)