
Ia juga mengatakan dari fakta persidangan diketahui bahwa barang yang diambil oleh tiga terdakwa tersebut sebagiannya memang diambil dari CV. US yang mana secara legalitasnya sah.
Sementara itu, selain dari CV. US, sebagian sisa balok timah lainnya ada yang dianggap ilegal yang mana beban pembuktiannya itu ada dipenuntut umum.
“Timah yang didapatkan selain dari CV. US itu hanya berdasarkan pengakuan terdakwa. Penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya bahwasannya timah ini didapat dari orang yang tidak berizin,” kata Rizal.
Oleh karena itu, pihaknya tidak bisa menjatuhkan hukuman tanpa adanya pembuktian.
“Kita ini adalah lembaga peradilan, bukan lembaga penghukuman. Artinya, kalau semua perkara yang masuk harus dihukum, maka rasa keadilannya tidak ada,” terangnya.