PT Timah Perkuat Tata Kelola Pertambangan, Mitra Usaha Dibekali Standarisasi dan Kepatuhan Regulasi

    Sari menambahkan, selain mematuhi regulasi pemerintah, perusahaan jasa pertambangan juga harus disiplin menjalankan kebijakan internal PT Timah, termasuk ketepatan waktu dalam pelaporan kegiatan operasional sehingga proses pengawasan dapat berjalan lebih efektif.

    Ia berharap kegiatan pembinaan semacam ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan mengingat luasnya wilayah operasional PT Timah yang mencakup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hingga Kepulauan Riau.

    Sebagai pemegang IUP, lanjutnya, PT Timah memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan jasa pertambangan yang bekerja di wilayah operasional perusahaan.

    “Pertambangan merupakan sektor yang memiliki risiko tinggi. Karena itu, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara pemegang IUP dan perusahaan jasa pertambangan agar implementasi kaidah teknik pertambangan yang baik dapat berjalan optimal. Dengan tata kelola yang semakin baik, target produksi perusahaan maupun sasaran zero fatality akan lebih mudah diwujudkan,” tutupnya. (*)

    Sumber: PT Timah Tbk

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook