
Bukan hanya menyampaikan soal teknis pembagian kompensasi masyarakat, Erwin juga menyebutkan legalitas kalau PT. BBE sudah mengantongi IUP.
“legalitas IUP sudah keluar jadi pertemuan malam ini bukan bicara soal pro dan kontra lagi. Intinya legalitas sudah berproses nanti ada juga program pemberdaya masyarakat. Untuk nilai kompensasi Rp 2000/ meter kubik,” jelasnya.
Menyikapi akan beroperasinya PT BBE salah satu nelayan Teluk Uber Firdaus dengan sistem kompensasi rekening langsung kepada Kepada Keluarga (KK).