Bangka Tengah

    Proposal Pembangunan Jalan Tanjung Pura Sudah Sampai di Kementerian PUPR

    ×

    Proposal Pembangunan Jalan Tanjung Pura Sudah Sampai di Kementerian PUPR

    Sebarkan artikel ini
    Caption: Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman saat bertemu dengan Wamen PUPR.

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Usulan pembangunan jalan untuk Tanjung Pura akhirnya diterima langsung oleh Kementerian PUPR RI di Jakarta.

    Proposal tersebut diserahkan Bupati Bangka Tengah Algafry secara langsung kepada wakil menteri PUPR di kantor kementerian PUPR rabu kemarin (26/11/2025).

    Algafry mengatakan ada angin segar dari pemerintah pusat terhadap pengajuan jalan Tanjung Pura-Sungaiselan sepanjang 17 kilometer dengan estimasi anggaran mencapai Rp 117 miliar.

    “Alhamdulillah proposal kita sudah diterima kementerian PUPR RI dan angin segar buat kita agar bisa membangun jalan di Bangka Tengah ini terutama yang saya bilang di Tanjung Pura-Sungai Selan sepanjang 17 kilometer,” jelasnya di Koba, Sabtu (29/11/2025).

    Pihaknya juga sudah berkomunikasi ke kementerian kehutanan karena beberapa wilayah masuk kedalam hutan kawasan.

    “Kita juga akan berkonsultasi dengan kementerian kehutanan terkait pembebasan lahan atau pengalihan lahan huta karena ada beberapa wilayah masuk wilayah kawasan, ” tukasnya.

    Sementara itu, Fani Hendra Saputra selaku kepala Dinas PU Bangka Tengah mengatakan pihaknya tidak hanya mengajukan di Tanjung Pura saja.

    “Selain Tanjung Pura, ada sembilan titik lagi yang kita ajukan. Semoga ada kabar baik dari kementerian,” ujarnya.

    Ia melanjutkan, jika beberapa jalan yang diajukan juga sudah berkoordinasi dengan pihak kehutanan agar tak ada jalan yang dibangun diatas hutan kawasan.

    “Jadi kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan agar tak ada jalan diatas kawasan karena menyalahi aturan. Jadi semuanya sudah kami rancang dengan matang, ” ucapnya.

    Fani menyebutkan, seluruh jalan yang diajukan merupakan jalan yang bersinggungan dengan aset pusat yang memang hanya bisa dibangun oleh pusat saja.

    “Jadi kalau asetnya punya provinsi kita gak boleh bangun, begitu juga kalau punya pusat. Semua ada tupoksinya. Makannya kami ajukan memang jalan-jalan yang merupakan kewenangan pusat, ” tuturnya.

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas