
Pihaknya langsung mengamankan DS pada Sabtu (19/9/2020) sekitar pukul 09.30 WIB tanpa perlawanan.
DS sendiri dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan,” tambah AKP Deddy.(*)