
Manipulasi Harga (Price Misinvoicing): Eksportir melaporkan harga jual balok timah di bawah harga pasar internasional yang berlaku saat itu (misalnya harga di London Metal Exchange / LME atau Jakarta Futures Exchange / JFX).
Penggunaan Perusahaan Cangkang (Transfer Pricing): Eksportir menjual balok timah dengan harga murah ke perusahaan afiliasi atau paper company mereka sendiri yang berada di negara suaka pajak. Perusahaan cangkang tersebut kemudian menjual timah ke pembeli akhir (end-buyer) dengan harga pasar yang asli. Selisih keuntungannya diparkir di luar negeri
Manipulasi Kadar atau Volume melaporkan volume yang lebih sedikit atau tingkat kemurnian (Sn) yang lebih rendah dari yang sebenarnya dikirim, sehingga nilai total di dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) terlihat lebih kecil. Berikut ini beberapa faktor regulasi dan pasar yang membuat komoditas timah rentan under invoicing:
Selisih Pajak dan Royalti: Untuk menghindari besaran royalti progresif (yang dihitung berdasarkan persentase nilai ekspor) dan Pajak Penghasilan (PPh) badan, perusahaan menekan angka omzetnya lewat invoice palsu.
Kesenjangan Data Antar Negara (Trade Misinvoicing): Seringkali terdapat perbedaan catatan (disparitas) yang tajam antara volume/nilai ekspor yang dicatat oleh Bea Cukai dengan volume/nilai impor yang dicatat oleh negara tujuan