
Namun, pergerakan IHSG tidak terus berada di zona merah. Pada perdagangan Rabu (21/10/2026), indeks ditutup menguat 0,94 persen atau 49,47 poin ke level 5.328,36.
Penguatan tersebut menunjukkan adanya pemulihan pada sesi perdagangan itu. Meski demikian, kenaikan harian belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kekhawatiran investor terhadap prospek pasar modal Indonesia telah berakhir.
Pergerakan indeks memperlihatkan besarnya sensitivitas pasar terhadap informasi yang memengaruhi persepsi investor. Di tengah situasi tersebut, pernyataan politik pemerintah menjadi satu hal, sedangkan penilaian investor terhadap kualitas dan tata kelola pasar menjadi persoalan lain yang harus dijawab.
MSCI bukan sekadar lembaga yang memberikan penilaian terhadap pasar saham. Indeks yang dikelolanya menjadi acuan bagi berbagai investor institusi dalam menentukan alokasi investasi di sejumlah negara.
Karena itu, perubahan klasifikasi pasar dapat memengaruhi keputusan pengelola dana, terutama mereka yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan portofolio.
Dalam pengumuman resminya, MSCI menyebut sejumlah persoalan yang menjadi perhatian, termasuk ketidakjelasan struktur kepemilikan saham dan dugaan praktik perdagangan terkoordinasi.
MSCI juga menyoroti perlunya bukti bahwa reformasi yang diumumkan otoritas Indonesia benar-benar diterapkan secara konsisten dan memberikan dampak nyata terhadap tata kelola pasar.
Sejumlah langkah yang telah diumumkan Indonesia mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, pengungkapan klasifikasi investor yang lebih terperinci, pelaporan konsentrasi kepemilikan saham atau High Shareholding Concentration (HSC), serta peta jalan penerapan batas minimum free float sebesar 15 persen.
Namun, menurut MSCI, pengumuman kebijakan saja belum cukup. Investor institusi masih membutuhkan bukti kemajuan yang konsisten dan berdampak nyata.
Dengan kata lain, persoalan yang dihadapi Indonesia bukan semata-mata perbedaan pandangan dengan lembaga indeks global, melainkan juga bagaimana memastikan mekanisme pasar berjalan transparan dan dapat dipercaya.
Penting dicatat, hingga saat ini perubahan status pasar modal Indonesia belum menjadi keputusan final.
MSCI sedang mengonsultasikan usulan reklasifikasi tersebut dan menjadwalkan pengumuman keputusan akhir paling lambat 30 Juni 2027.