
untuk mendapatkan dana tersebut, pentani sawit harus melengkapi syarat yang ditentukan.
“Pertama syarat legalitas kelembagaan Gabungan Kelompok Tani ( Gapoktan ) sudah terdaftar di Kementan RI, jumlah anggota minimal 25 orang. Kedua legalitas pribadi seperti KTP, KK, nomor rekening. Ketiga legalitas kebun berupa surat tanah minimal sampai tingkat desa berikut titik kordinat. Kempat harus ada kebun sawit,” tambahnya.
Subhan menyampaikan setiap Kepala Keluarga ( KK ) maksimal bantuan PPSR 4 hektar.
“Setiap KK Maksimal 4 hektar, usia kebun diatas 20 tahun, atau produksi rendah walau belum usia 20 tahun. Batas minimal ajuan setiap desa 50 hektar, kalau tidak cukup jumlah hektar bisa gabung dengan desa lain, dibawah koperasi,” jelasnya.