Polsek Pemali Amankan Tersangka Pencuri Tandan Buah Sawit

    “Para tersangka berjumlah 7 orang, 6 orang masih tahap pemeriksaan. Barang bukti TBS 1.600 kg sudah terjual, 2650 kg belum terjual. Salah satu tersangka IMN mantan kepala desa di Kabupaten Bangka,” ungkapnya.

    Lebih lanjut Teguh Setiawan menyampaikan, modus para pelaku membawa TBS menggunakan roda dua.

    “Para pelaku mengambil TBS tanpa izin milik PT. GML menggunakan egrek diangkut pakai motor. TBS dimasukkan dalam keranjang rotan dibawa kerumah IMN, kebetulan TKP dekat rumah IMN hingga mempermudah melakukan aksinya,” jelasnya.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook