
Mendapat laporan dari korban ( PT.GML – red ) Unit reskrim dan Intelkam Polsek Pemali lakukan penyelidikkan.
“Para tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti, usai dilakukan penyelidikkan Sabtu ( 16/1/2021 ) sekira pukul 23 : 00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim AIPDA Teddy M. Nainggolan. Pasal yang akan disangkakan 363 KUHP ancaman penjara 7 tahun,” tutupnya.
Find some desired keywords.