
Bukan isapan jempol belaka, Suhendro mengungkapkan bagaimana dirinya akan bertindak profesional, mengawal perkara dugaan penyerobotan lahan yang di SP3 pihak Dirkrimum Polda Babel itu.
“Saya akan berkordinasi dan memantau terus laporan pengaduan ke Mabes Polri ini. Saya akan berkordinasi dengan pihak Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Dirtipidum Mabes Polri, Pimpinan komisi III DPR-RI , Kompolnas. Tidak hanya itu saya juga akan meminta kejelasan legalitas PT. SAML,” ujarnya.
Masih kata Suhendro terkait penghentian penyelidikan oleh pihak Dirkrimum Polda Babel, tidak mempertimbangkan keadilan.
“Atas penghentian penyelidikan itu laporan pengaduan oleh kantor hukum DAVID SUMIN & PARTNERS terhadap pihak DRS dan AGS ke Mabes Polri karowassidik dengan tembusan ke DIV propam atas dugaan tidak profesionalnya penyelidik/penyelidik. Merupakan langkah untuk membantu dalam kegiatan penyelidikan perkara tersebut.Tindakan penghentian penyelidikan yg di lakukan polda bangka belitung tidak mempertimbangkan azas keadilan equaliti before the law, keadilan tidak di tegakkan sebagaimana mestinya.
penghentian penyelidikan terlalu cepat atau premature,” pungkasnya.
Lebih lanjut Suhendro menegaskan laporan pihak kantor Hukum DAVID SUMIN & PARTNERS ke mabes Polri sudah tepat.
“Selaku aktivis sangat menyayangkan penghentian penyelidikan tersebut,
Oleh karena penghentian penyelidikan tidak termasuk dalam obyek Prapradilan, sebagaimana di maksud oleh kuhap langka kantor hukum DAVID SUMIN & PARTNERS meminta keadilan dan perlindungan hukum ke mabes polri agar perkara ini dapat di buka kembali sudah tepa, dengan meminta agar menggantikan seluruh penyidik ataupun penyelidik yang di duga tidak profesional,” kata Suhendro.