
Lebih lanjut Ridwan menyebutkan pembuangan limbah cair ke sungai atau laut dengan sengaja sering terjadi. Pihak terkait terkadang tidak mau mengolah limbah cair terlebih dahulu sampai titik yang dikategorikan tidak berbahaya bagi lingkungan.
“Kasus pembuangan limbah cair dengan sengaja ke sungai atau laut sering terjadi, mengakibatkan kerusakan ekosistem. Mungkin akan menambah biaya terkadang pihak korporasi dan perorangan tidak melakukan pengolahan limbah terlebih dahulu baru dibuang, kondisi ini sangat dibutuhkan pihak pengawasan,”tutupnya.
Berikut rincian hukuman pencemaran limbah ke sungai atau laut berdasarkan peraturan perundang-undangan:
Pasal 98 UU PPLH (Pencemaran Lingkungan): Setiap orang yang sengaja membuang limbah mengakibatkan dilampauinya baku mutu air/lingkungan dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar – Rp10 miliar.
Pasal 104 UU PPLH (Dumping Limbah): Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.