Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Caption: Ketua DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung, Ridwan

    Pasal 107 UU PPLH (Limbah B3): Jika limbah termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

    Sanksi Administratif: Selain pidana, dinas terkait sering kali menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah untuk memperbaiki IPAL, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.

    Sumber: DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook