
Pasal 107 UU PPLH (Limbah B3): Jika limbah termasuk Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pelaku dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sanksi Administratif: Selain pidana, dinas terkait sering kali menjatuhkan sanksi administratif seperti paksaan pemerintah untuk memperbaiki IPAL, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.
Sumber: DPD HNSI Provinsi Bangka Belitung