Scroll untuk baca artikel
BangkaPeristiwa

Polemik KPKS Silip Bersatu Berlanjut, Dewan Pengawas Koperasi Dimintai Keterangan

599
×

Polemik KPKS Silip Bersatu Berlanjut, Dewan Pengawas Koperasi Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
InfoSAWIT Kebun Sawit 03
Caption: contoh perkebunan kelapa sawit

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 6 September 2023, sejumlah anggota Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit ( KPKS ) Silip Bersatu ( SIBER ) membuat laporan terkait dugaan Tipikor & Penggelapan terhadap pengurus KPKS SIBER.

Laporan tersebut dilayangkan kepada pihak Polres Bangka dalam hal ini Unit Tipikor, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Ogan Teguh Imani menyampaikan pihaknya telah memanggil Dewan Pengawas KPKS SIBER , Diketahui juga menjabat sebagai kepala Desa SIlip inisial SMT.

“Kemarin ( Rabu 8/11/2023) unit tipikor telah memanggil dewan pengawas koperasi KPKS SIBER yakni SMT yang juga menjabat sebagai kepala Des Silip untuk klarifikasi, selaku pengawas dalam koperasi tersebut,” kata Ogan, Kamis ( 9/11/2023) sore.

Lebih lanjut Ogan Teguh Imani menyampaikan untuk langkah selanjutnya, Pihaknya akan berkordinasi dengan pihak – pihak terkait.

“Dalam hal laporan pengaduan ini, karena kami harus melakukan klarifikasi kepada pihak – pihak terkait. Akan berkordinasi dengan Dinas Pemdes dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bangka terkait masalah ini. Karena terkait koperasi ada peraturan yang mengatur koperasi,” ujarnya.

Terpisah Zulfikar selaku koordinator anggota KPKS Silip Bersatu saat dimintai tanggapan, Tipikor Polres Bangka menindak lanjuti laporan tersebut, sangat mengapresiasi.

“Pertama saya atas nama ratusan anggota koperasi yang bersepakat untuk membuat laporan pengaduan dimaksud. Sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan pihak Tipikor Polres Bangka. Kami sangat berharap pihak polres Bangka bisa mengungkap, apa yang kami duga selama ini. Jika diminta keterangan kami siap untuk membantu,” kata Zulfikar.

Pernyataan kecewa terhadap pengurus KPKS SIBER dilontarkan Zulfikar, lantaran sudah tiga kali berkirim surat untuk digelar Rapat luara biasa namun tidak digubris.

Baca Juga:  Setelah Pangkal Niur, Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Desa Sempan

“Sebelum kita membuat laporan, tahapan secara Undang – Undang nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi sudah kita jalan. Dimana kami sebagai anggota sudah bersurat tiga kali kepada pengurus koperasi agar digelar Rapat luar biasa. Namun tidak digubris pengurus, padahal jelas dalam aturan ketika anggota minta Rapat luar biasa pengurus wajib melaksanakannya. Nah kami merasa kecewa ,” pungkasnya.

Pemberitaan INTRIK.ID Sebelumnya- Sejumlah anggota koperasi KPKS Silip Bersatu mendatangi Polres Bangka, Rabu ( 6/9/2023) sore. Kedatangan mereka untuk melaporkan LPJ Tahun 2022 terkait perkebunan sawit plasma serta permasalahan lainnya.

Diketahui beberapa waktu lalu tepatnya Juli 2023 saat Rapat Akhir Tahun ( RAT ) Pembukuan Tahun 2022, anggota KPKS Silip Bersatu gelar mosi tidak percaya dan menolakan LPJ. Zulfikar koordinator anggota KPKS SB mengatakan banyak kejanggalan dalam LPJ tersebut.

“Tanggal 17 Juli 2023 saat itu digelar Rapat Akhir Tahun ( RAT ) KPKS Silip Bersatu, untuk mendengarkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) Tahun 2022 . Kami anggota menolak LPJ tersebut serta menyatakan mosi tidak percaya terhadap pengurus. ada beberapa dasar penolakan LPJ diantaranya tidak ada tercantum nota penjualan TBS senilai RP. 20.038.619.725 PT. THEP, Bukti penggunaan biaya operasional sebesar
RP. 17. 295. 359. 304 selama satu tahun tidak ada,” kata Zulfikar.

Zulfikar menyebutkan sejumlah langkah dan tahapan sudah dilakukan untuk menyelesaikan polemik yang dihadapi m

“Menindaklanjuti hal tersebut kami sudah layangkan surat permohonan kepada pengurus agar menggelar rapat luar biasa sebanyak tiga kali. Sesuai UU Nomor 25 tahun 1992, Pertama surat nomor : 01/ AGT – KPKS/ SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 15/8/2023, surat kedua nomor : 02/AGT – KPKS/SB/VIII/2023 tanggal kirim 22 /8/2023, Surat ketiga nomor : 03/AGR – KPKS/SB/VIII/ 2023 tanggal kirim 28/8/2023. Namun pengurus koperasi KPKS SB tidak juga merespon surat yang kami layangkan,”ungkapnya.

Baca Juga:  Kelurahan dan Desa di Bangka Ini Terancam Tak Bisa Menggelar Salat Ied

Masih kata Zulfikar yang menjadi pertanyaan besar, surat untuk rapat luar biasa dilayangkan kepada pengurus koperasi, malah Pemerintah Desa Silip menindaklanjuti.

“Kemudian yang menjadi pertanyaan besar anggota, pihak pemerintah Desa Silip yang notabene kami tidak pernah mengirim surat malah menindak lanjuti surat yang kami tujukan kepada ketua koperasi KPKS SB. Surat tersebut dengan nomor : 140/301/19.01.07.2006/2023, tertanggal 28 Agustus 2023 , perihal undangan mediasi. Kami anggota tidak hadir atas undangan dimaksud, karena kami berfikir anggota mau meminta kejelasan LPJ sebagai hak anggota. Dari kronologi yang kami alami lebih kurang 3 bulan , kuat dugaan telah terjadi penyimpangan administrasi, untuk itu kami tempuh jalur hukum,”
tutupnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas