Polemik Gundukan Pasir Tailing, Big Bos Versus Penyedia Lahan

    Caption : Aktivitas pemindahan pasir tailing, Rabu 22/2/2023

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Berbicara soal penambangan timah terkadang susah dan gampang. Banyak muncul permasalahan dari mulai teknik penambangan, sosial masyarakat dan reklamasi. Seperti yang terjadi di wilayah IUP PT. Timah Tbk, tepatnya dilokasi seputaran Kampung Pasir Sungailiat.

    Berawal dari kerja sama antara Amin Kongki selaku pihak pelaku usaha penambangan dan Keluarga Hendra Saputra pihak punya lahan. Kepada INTRIK. ID, Rabu ( 22/2/2023) siang Hendra mengatakan gundukan pasir Tailing dimaksud untuk menutup kolong pasca penambangan ( Reklamasi ).

    “Awal mulanya pak Amin Kongki kerja sama melakukan penambangan timah dengan bapak saya. Saya tidak mempermasalahkan itu, menurut bapak saya secara lisan setelah menambang, tanah kupasan dan pasir tailing ditimbun kembali namun hampir dua tahun tidak dilakukan,” kata Hendra.

    Menurut Hendra Saputra dirinya memaklumi, jika tanah kupasan dimaksud tidak sepenuhnya bisa menutup kolong.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Kami minta dirapikan kembali kolong pasca tambang, saya sampaikan juga dengan PT. Timah pasir tailing tidak sepenuhnya bisa menutup kolong tidak masalah. Cuma posisi dibelakang rumah kami jangan curam, paling tidak ada penembokan pasir untuk semacam jalan setapak. Saya minta berhenti untuk ambil pasir tailing itu, karena kalau tidak ada pasir tersebut bagaimana penembokannya. Karena pihak PT. Timah menyebutkan penembokan tidak bisa ambil tanah dari luar, pasir itu lah digunakan. Kalau diambil penemboknya pakai apa?, ” ujarnya.

    Berkaitan dengan gundukan pasir Tailing itu, Hendra Saputra menyampaikan kalau dirinya sudah mengajukan reklamasi kepada PT. Timah

    “Saya tidak permasalahkan Amin Kongki, namun saya minta Stop ambil tanah pasir tailing itu, mengingat pasir tailing berada dalam lahannya itu sebagian berasal dari lahan kami. Karena saya sudah mengajukan surat reklamasi dengan PT. Timah, tertanggal 28 Mei 2021. Makanya saya ngotot Kepada pak Amin stop ambil gundukan pasir tailing itu,” pungkasnya.

    Sementara itu Amin Kongki ditemui INTRIK.ID di Telaga Emas membeberkan kronologi polemik pasir tailing.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sebelumnya orang tua Hendra Saputra mendatangi saya, menawarkan lahan mereka untuk dilakukan penambangan. Soal penembokan tidak ada kesepakatan tertulis. Kolong dimaksud sebagian masuk lahan saya pasir tailing itu numpuk didalam kolong. Takut nanti menimbulkan banjir saya gali dan ditumpuk dilahan saya. Saya ambil pasir tailing itu digunakan untuk menembok lokasi Telaga Emas yang juga masuk program reklamasi IUP PT Timah,” jelasnya.

    Lebih lanjut Amin Kongki menjelaskan kalau dirinya sudah membayar Fee kepada pihak keluarga Hendra Saputra

    “Berkaitan tanah kupasan pertama itu sejenis lumpur dan saya buang dilahan saya. Seharusnya mereka berterimakasih kepada saya, lahan tidak begitu luas dapat uang Miliaran Rupiah. Tidak hanya itu , pihak PT Timah sudah pernah menawarkan keramba apung, tapi ditolak,” kata Amin Kongki.

    Terpisah Humas PT. Timah Anggi Siahaan saat dikonfirmasi mengutarakan mohon didalami lagi informasi soal lokasi tersebut.

    “Kami kroscek dulu ya, mohon didalami lagi soal pasca penambangan itu kepada pihak mitra,” jawabnya.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Sesak Napas di Puncak Bukit Kejora, Pendaki Pangkalpinang Dievakuasi Tim SAR

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Kamuflase Upah Lebur Timah Smelter Kawasan Industri Jelitik, Punya Siapa yang Dilebur?

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    Pembagian Upah Pungut Pajak Sudah Sesuai Aturan

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    BPPKAD Bangka Tempat Basah ada Upah Pungut Pajak, Hariyadi : Soal Aturan itu Dapur, tidak Untuk Dipublikasi

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Lebih 24 Jam Dicari, Warga Lubuk Laut Sidi Akhirnya Ditemukan

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

    Ternyata Besar Juga PAD Kabupaten Bangka dari PPJ, Setiap Beli Token Listrik Kena Pajak Sepuluh Persen

      Ikuti kami di Facebook