Penulis: Novi Sang Vitri
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung
Indonesia saat ini darurat kekerasan kuseksual pada perempuan dan anak, hal ini bukan hanya jumlah
pelaporan yang terus meningkat tapi daya kapasitas untuk menangani k byorban kekerasan seskual tidak sesuai atau tidak mencukupi jumlah pelapornya. Isu-isu kekerasan seksual telah menjadi masalah yang banyak mendapatkan perhatian dari masyarakat luas.
Banyaknya kasus kekerasan seksual ini karena tidak adanya payung hukum yang jelas untuk melindungi dan memberikan hak-hak pada perempuan dan anak. Oleh sebab itu pengesahan RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menjadi hal yang paling ditunggu-tunggu masyarakat untuk segera disahkan, karena adanya RUU TPKS maka negara ini akan memiliki payung hukum yang jelas untuk memastikan hak-hak korban kekerasan seksual dapat terpenuhi secara adil.
Tepat pada 14 april 2022 hari selasa, bukan hanya kaum perempuan tapi juga anak-anak Indonesia mendapatkan kado terbaik, yaitu disahkannya RUU TPKS menjadi UU TPKS setelah penantian 10 tahun sejak di gagas pada tahun 2012. Pengesahan ini dilakukan saat rapat Paripurna DPRI RI-ke 19 masa persidangan IV tahun 2021-2022 yang dipimpin oleh ketua DPRI Puan Maharani.
Dengan adanya UU TPKS menjadi harapan baru karena lebih berpihak pada korban kekerasan seksual, untuk melindungi secara hukum dari anacaman kekerasan seksual. Selaian itu adanya UU TPKS ini secara khusus membuktikan bahwa negara selalu berpihak dalam mencegah segala bentuk atau upaya kekerasan seksual hal ini juga menjadi langkah penting untuk pemerintah untuk memulihkan korban
kekerasan seksual sekaligus mencegah terjadinya kejadian serupa agar tidak terjadi lagi.
Undang-undang TPKS ini memberikan perlindungan korban kekerasan seksual atau menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual dalam mendapat hak-hak mereka karena lebih berpihak dan berperspektif pada korban. Lalu apa saja sih poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS ini sehingga masyarakat sangat senang dan antusias dalam disahkan UU TPKS.
Poin-poin penting yang terdapat dalam UU TPKS terdapat 5 poin penting yang terdapat dalam UU TPKS yaitu:
1. Setiap pelaku pelecehan seksual dikategorikan sebagai kekerasan seksual
Contohnya catcall perempuan atau siul–siul perempuan yang membuat perempuan itu resah dan tidak nyaman, selain itu ngechat atau ngomong yang menjerumuskan kekerasan seksual atau misalnya berkomentar mengenai harga perempuan baik dimedia social maupun secara langsung
2. Menjerat revenge port
Contohnya menyebarkan fotoatau video pornografi seseorang dengan tujuan atau niat balas dendam
3. Akan dipidana selama 9 tahun untuk pelaku pemaksaan perkawinan hal ini dilakukan guna untuk menghindari perkawinan korban kekerasan sesksual dengan pelaku kekerasan seksual yang sering terjadi jika pada keluarga-keluarga yang terjert hutang untuk melunasi hutang tersebut maka terjadinya pemaksaan perkawinan.
4. Jika Perusahaan menjadi pelaku kekerasan seksual maka akan dijerat pidana adan denda
5. Keterangan saksi atau korban plus 1 alat bukti sudah cukup menentukan sebagai terdakwa
6. Aparat penegak hukum tidak boleh menolak perkara kekerasan seksual
7. Penyelesaian tindak pidana kekerasan seksual tidak bisa dipakai dengan cara “Kekeluargaan” atau “Mediasi”
8. Selama proses hukum aka nada ketentuan yang mewajibkan aparat buat mengelar penyidikan tanpa menimbulkan trauma lebih jauh bagi korban
9. Pelaku akan dilarang keras untuk mendekati korban dalam jarak dan waktu tertentu selama proses hukum
10. UU ini juga mengatur kewajiban restitusi dan dana bantuan korban kekerasan seksual
Sebelumnya ada beberapa hal yang berubah setelah RUU TPKS disahkan yaitu:
Pelecehan non-fisik di atur dalam UU
Polisi tidak bisa menolak pengaduan kasusu kekerasan seksual
Korban revenge porn kini mendapatkan perlindungn hukum
Perkawinanpaksa dapat dipidana,termasuk perkawinan anak dan kawin paksa atas nama budaya
Kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan mediasi
Keterangan korban atau saksi dan alat bukti sudah cukup untuk menentapkan terdakwa.
Korban mendapatkan ganti rugi dan pelayanan pemulihan
Kekerasan seksual diluar pernikahan dapat dihukum
Selain poin-poin tersebut di dalam UU TPKS dijelaskan juga secara rinci tentang jenis-jenis kekerasan seksual, hak-hak yang didapatkan korban, siapa yang berhak mendampingi korban dan apa saja yang bisa menjadi alat bukti.
Jenis kekerasan seksual yang termasuk dalam RUU TPKS yang terdapat dalam bab ke 5 pasal 11 ayat(2), tindak pidana kekerasan seksual terdiri dari: Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan aborsi, Perkosaan, Pemaksaan perkawinan, Pemaksaan pelacuran, Perbudakan seksual, Penyiksaan seksual.
Hak-hak yang didapatkan korban meliputi, Hak atas penanganan, Hak atas perlindungan dan Hak atas pemulihan.
Hak atas penanganan diatur dalam pasal 22 ayat (1) huruf a yang meliputi:
Hak atas informasi terhadap seluruh proses dan hasil penanganan
Perlindungan dan pemulihan
Hak mendapatkan dokumen hasil penanganan
Hak atas penguatan psikologis
Hak atas pelayanan kesehatan yang meliputi, pemeriksaan, tindakan, dan perawatan medis dan
Hak atas layanan dan fasilitas sesuai dengan kebutuhan khusus korban
Hak atas perlindungan Pasak 22 ayat (1) hrus b yang meliputi
Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan
Penyediaan akses terhadap informasi penyelenggaraan perlindungan.
Perlindungan atas kerahasiaan identitas
Perlindungan dari sikap dan prilaku aparat penengak hukum yang merendahkan dan atau meguatakan stigma terhadap korban
Perlindungan korban atau pelapor dari tuntutan pidana atau gugatan perdata atas peristiwa kekerasan seksuak yang ia laporkan
Perlindungan dari ancaman atau kekerasan pelaku dan pihak lain
Selain itu Hak atas perlindungan juga di atur dalam pasal 22 ayat(1) huruf c yang meliputi
A. Fisik
B. Psikologis
C. Ekonomi
D. Sosial dan Budaya dan
E. Ganti Kerugian
Hak berhak mendampingi korban yang terdapat dalam pasal 39 ayat (1) yang meliputi
Petugas pusat pelayanan terpadu
Petugas kesehataan
Psikologi atau psikiater
Pendamping psikologis
Pendamping hukum, meliputi advokad dan paralegak dan pendamping lain.
Apa saja yang menjadi alat bukti yang diatur dalam UU meliputi
Surat keterangan psikologis atau psikiater
Rekam medis atau hasil pemeriksaan forensic
Rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan
Informasi yang diucapkan ,dikirim,diterima atau disimpan secara eletronik dengan alat optic atau dokumen serupa
Hasil pemerisaan rekening bank.
Disahkannya UU TPKS tidak semudah itu banyak pro dan kontra dalam masyarakat yang kurang setuju dengan disahkan UU TPKS ini. Hal ini lah menjadi bukti bahwa banyak masyarakat yang kurang mengerti dan paham mengenai pentingnya kekerasaan seksual oleh sebab itu aspek pencegahan juga harus dioptimalkan misalnya dengan memberikan edukasi-edukasi tentang kekerasan seksual pada masyarakat secara luas dari semua kalangan baik itu anak-anak, remaja, dewasa, orang tua dll.
Karena jika masyarak tidak paham atau tidak mengerti mengenai isu ini, bagaimana mereka bisa memperdulikan isu ini dan melakukan sesuatu. Contohnya jika terjadi kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan masyarakat yang kurang dan mengerti akan lebih mempercayai orang yang memiliki otoritas keilmuan maupun keagamaan dari pada korban. Hal ini sangat berdampak pada generasi-generasi masa depan. Selain penanganan kita juga harus memikirkan bagaimana mengedukasi masyrakat secara keseluruhan supaya mereka bisa memeperdulikan isu ini.(*)