PNS di Bangka Tengah Kedapatan Maling Besi Hingga Puluhan Juta

    Foto: Tim Cobra saat mengamankan pelaku dan barang bukti. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim Cobra Sat Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil menangkap 4 pelaku pencurian besi dengan nilai puluhan juta di Koba, Rabu (15/2/2023).

    Bahkan satu dari keempat pelaku Rs (40) berstatus PNS di Pemkab Bangka Tengah sementara dua orang IH (14) dan H (14) yang masih dibawah umur.

    Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah AKP. Wawan Suryadinata menjelaskan, pelaku memang sudah beberapa kali melakukan pencurian namun sebelumnya masih melakukan pendekatan.

    “Jadi dua anak dibawah umur ini tugasnya pada siang hari untuk mengintai lokasi. Nah, oknum PNS dan rekannya Fj (28), malam-malam beraksi bersama,” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (17/2/2023) di Koba.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    AKP. Wawan juga menjelaskan, pihak pelapor sudah melakukan mendiasi dengan memanggil kedua orangtua korban namun, orangtua korban bersikap acuh.

    “Pelapor sebenernya sudah beberapa kali memperingati orangtua dari dua tersangka anak-anak dan bahkan dua pelaku lainnya. Namun mereka acuh saja. Bahkan kedua orangtua dari 2 tersangka dibawah umur menyuruh penjarakan saja,” terangnya.

    “Setelah ditangkap, malah orangtua korban malah minta damai. Namun pelapor ingin memberikan efek jera,” lanjutnya.

    Wawan menjelaskan, kejadian pertama kali terjadi 26 januari 2023. Karena dibiarkan oleh pemilik, pelaku kembali melakukan aksinya pada tanggal 13 Februari 2023.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    “Sebenarnya sudah beberapa kali juga, namun pemilik masih memaafkan. Tapi masih dilakukan jadi sekarang barang dicuri sudah mencapai 23 juta,” ungkapnya.

    Dari keterangan korban, barang yang hilang berupa besi rongsok, 1 buah roll dudukan las, tutup belakang mobil hiken, besi bulat dan beberapa barang bengkel.

    Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa satu mobil kijang untuk mengangkut besi dan satu buah besi dudukan las. Untuk barang-barang yang lain sudah dijual oleh tersangka.

    Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Jasad Jauhari Ditemukan Tersangkut Jaring, Ada Bekas Gigitan Buaya di Pinggang

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Diduga Diterkam Buaya, Warga Hilang saat Najur Ikan di Sungai Limbung

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Warga Cerucuk Belitung Tewar Diterkam Buaya di Depan Sang Anak saat Mandi di Kolong

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Pembacokan di Lokasi Tambang Timah Ilegal, Korban Dibawa ke Puskesmas Lubuk Besar

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Katanya Tambang Timah Dipemali Telan Tujuh Orang Korban Ilegal, Namum Muncul Slip Pembayaran Berlogo PT Timah?

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

    Rombongan Pegawai Kecamatan Pangkalan Baru Alami Kecelakaan

      Ikuti kami di Facebook