
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kepala Badan Kepegawaian Daerah Bangka Tengah (BKD Bateng) Cherlini mengaku belum tau adanya kasus rudapaksa yang dilakukan oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) Bangka Tengah.
Ia bahkan bertanya balik terkait adanya pemberitaan PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diduga melakukan kejahatan terhadap anaknya sendiri.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan apapun. Bahkan saya baru mau tanya balik dapat infonya dari mana dan sekarang diproses seperti apa, ” ujarnya di Koba, Senin (19/1/2026).
Kepala Badan yang biasa disapa uyen itu mengungkapkan, jika memang terbukti dan ada surat dari pihak kepolisian maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara.
“Kalau benar nanti kita lakukan pemberhentian sementara sampai keputusan hakim bilang bersalah maka akan diberhentikan,” tukasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Pangkal Pinang Aiptu. Dewi enggan berkomentar dan meminta pihak wartawan langsung konfirmasi ke Kapolres atau Kasat Reskrim.
“Kami tidak berani memberi stamen apapun. Jika perlu informasi langsung ke kantor temui Kapolres atau Kasat. Makasih, ” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak intrik.id masih berupaya mencari kebenaran terkait pemberitaan PNS yang merudapaksa anak kandungnya.