Plang Larangan Aktivitas Penambangan di Jalan Laut Lenyap ?

Caption : foto ini diambil Sabtu 16 /4/2022 pukul 13 : 01 WIB

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Salah satu upaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menghimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan, didaerah dianggap tidak boleh dilakukan Penambang yakni memasang spanduk atau Plang himbauan.

Hal tersebut juga dilakukan APH, diwilayah Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras dan sekitarnya. Sejumlah titik dipasang Plang bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas penambangan diwilayah ini, Sebagaimana dalam pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020”.

Secara fikiran sederhana bahwa apa pun bentuknya, aktivitas penambangan dilarang beroperasi didaerah dipasang Plang atau spanduk dimaksud.

Akan tetapi plang bertuliskan UU NO 3 TAHUN 2022 disalah satu titik di Lingkungan Jalan Laut tidak terpasang lagi ? Mungkin hilang diambil pihak tidak bertanggung jawab? atau dicabut ? Pantauan INTRIK ID , Sabtu 16/4/2022 sore dititik yang lain plang pun bernasib sama. Sudah tidak terpasang lagi pada tempatnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Sebelumnya Senin 11/4/2022 pukul 10 : 11 WIB plang tersebut masih terpasang dan berdiri kokoh.

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Hadirkan Ustaz Dr. H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag, PT Timah Gelar Webinar Zakat

Hadirkan Ustaz Dr. H. Muhammad Kurnia, Lc., M.Ag, PT Timah Gelar Webinar Zakat

PT Timah Resmikan Rumah Layanan Koperasi dan UMKM di Pulau Kundur

PT Timah Resmikan Rumah Layanan Koperasi dan UMKM di Pulau Kundur

Karyawan PT Timah Diajari Pengisian SPT

Karyawan PT Timah Diajari Pengisian SPT

PT Timah Gandeng Polri untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah

PT Timah Gandeng Polri untuk Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

Ini Langkah PT Timah Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

Ini Langkah PT Timah Perbaiki Tata Kelola Perusahaan

    Ikuti kami di Facebook