Plang Larangan Aktivitas Penambangan di Jalan Laut Lenyap ?

    Caption : foto ini diambil Sabtu 16 /4/2022 pukul 13 : 01 WIB

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Salah satu upaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menghimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan, didaerah dianggap tidak boleh dilakukan Penambang yakni memasang spanduk atau Plang himbauan.

    Hal tersebut juga dilakukan APH, diwilayah Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras dan sekitarnya. Sejumlah titik dipasang Plang bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas penambangan diwilayah ini, Sebagaimana dalam pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020”.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook