Plang Larangan Aktivitas Penambangan di Jalan Laut Lenyap ?

    Caption : foto ini diambil Sabtu 16 /4/2022 pukul 13 : 01 WIB

    BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Salah satu upaya Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk menghimbau agar tidak melakukan aktivitas penambangan, didaerah dianggap tidak boleh dilakukan Penambang yakni memasang spanduk atau Plang himbauan.

    Hal tersebut juga dilakukan APH, diwilayah Lingkungan Jalan Laut, Kelurahan Matras dan sekitarnya. Sejumlah titik dipasang Plang bertuliskan “Dilarang melakukan aktivitas penambangan diwilayah ini, Sebagaimana dalam pasal 158 UU NO 3 TAHUN 2020”.

    Secara fikiran sederhana bahwa apa pun bentuknya, aktivitas penambangan dilarang beroperasi didaerah dipasang Plang atau spanduk dimaksud.

    Akan tetapi plang bertuliskan UU NO 3 TAHUN 2022 disalah satu titik di Lingkungan Jalan Laut tidak terpasang lagi ? Mungkin hilang diambil pihak tidak bertanggung jawab? atau dicabut ? Pantauan INTRIK ID , Sabtu 16/4/2022 sore dititik yang lain plang pun bernasib sama. Sudah tidak terpasang lagi pada tempatnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Sebelumnya Senin 11/4/2022 pukul 10 : 11 WIB plang tersebut masih terpasang dan berdiri kokoh.

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Ada Fitur Tambahan, APDESI Bangka Gelar Bimtek Siskeudes Versi 2.0.9

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Didampingi Kejati Babel, PT Timah dan Pemkab Bangka Sepakati Pemanfaatan Lahan Bersama di Kawasan Jelitik

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Bupati Bangka Hadiri Peresmian PT Mitra Bangka Semesta

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Laba TINS Tembus Rp1,31 Triliun

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah

    Investor Diajak Intip Langsung Proses Bisnis PT Timah

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun