Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

PKD di Empat Kecamatan Bangka Tengah Dilantik

450
×

PKD di Empat Kecamatan Bangka Tengah Dilantik

Sebarkan artikel ini
IMG 20240601 WA0014

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) di empat kecamatan resmi dilantik pada Sabtu (01/06/2024). Keempat Kecamatan yang melaksanakan pelantikan PKD yaitu Kecamatan Sungaiselan, Simpangkatis, Namang dan Lubuk Besar.

Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kecamatan dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Pimpinan dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) serta stakeholder di tingkat Kecamatan.

Kepala Sekretariat Bawaslu Babel, Roy M. Siagian yang hadir dalam pelantikan PKD di Gedung Serbaguna Kecamatan Namang menyampaikan bahwa pelantikan adalah sebuah proses sakral yang harus dipertanggungjawabkan dalam mengawal tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024.

“Kami ucapkan selamat kepada bapak-ibu yang telah dilantik, jadikan momen pelantikan ini sebagai pengingat bahwa bapak-ibu telah memegang amanah untuk mengawasi jalannya Pilkada Serentak Tahun 2024 di Bateng,” ujarnya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Bateng, Marhaendra Yuliansyah menyampaikan dalam sambutannya mengingatkan agar PKD yang telah dilantik mampu memahami tugas dan wewenang seorang pengawas pemilihan sehingga Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat diawasi dengan baik.

“Pahami tugas bapak-ibu sebagai PKD, jangan salah melangkah dalam menjalankan tugas. Selalu jalin koordinasi dengan Panwaslu Kecamatan dan stakeholder di tingkat desa,” tuturnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda di Gedung Serbaguna Kecamatan Sungaiselan Anggota Bawaslu Bateng, Hatika mengingatkan bahwa regulasi di Pilkada Serentak Tahun 2024 berbeda dengan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang lalu.

“Regulasi Pilkada Serentak Tahun 2024 terdapat perbedaan dengan Pemilu Serentak Tahun 2024, pelajari aturannya. Pelaksanaan Pilkada menggunakan hari kalender jadi masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran kapanpun,” imbuhnya.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas