INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Penolakan warga terhadap rencana pembangunan Ponton Isap Produksi (PIP) di Desa Beriga mendapat tanggapan dari Asisten Daerah Pittor. Mewakili Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Pittor.
Ia mengatakan akan menampung semua aspirasi masyarakat Desa Beriga dan menyampaikan kepada Bupati Bangka Tengah.
“Kami disini selalu perwakilan pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan mewakili pak bupati akan menampung segala bentuk aspirasi masyarakat dan akan sampaikan penolakan tersebut kepada pimpinan,” ucapnya kepada intrik.id, Jumat (8/9/2023).
Pittor mengatakan, posisi pemerintah kabupaten tidak bisa memihak dan akan menjadi penengah serta mencarikan solusi baik untuk PT Timah dan masyarakat agar tercipta suasana yang kondusif.
“Disisi lain PT Timah adalah milik negara disisi lainnya masyarakat adalah negara itu sendiri. Jadi kita akan menampung dan berusaha memberikan win win solution terkait hal ini. Intinya aspirasi penolakan sudah diterima dan rencana pembangunan PIP juga sudah diterima. Nanti akan kita diskusikan kembali,” tutup Asisten I bidang pemerintahan itu.
Di tempat yang sama Kades Beriga Gani menegaskan, dirinya akan selalu mengikuti apa yang masyarakat inginkan.
“Kalau masyarakat nolak ya saya ikut menolak. Kalau masyarakat menerima saya ikut menerima. Semua keputusan ada di masyarakat karena saya kan cuma pelayan masyarakat,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Rizal selalu Humas PT Timah mengatakan, akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi agar masyarakat menerima kehadiran pihaknya di Batu Beriga.
“Kami akan berupaya melakukan koordinasi dan komunikasi agar kami bisa diterima dan mendapatkan solusi terbaik, ” ucapnya.
Rizal menjelaskan, PT. Timah diamanatkan undang-undang agar mengelola sumber timah untuk kesejahteraan masyarakat namun memang terbentur dengan penolakan masyarakat.
“Pro kontra biasa. Tapi kami tetap berupaya. Kita akan coba lagi melakukan pendekatan karena ini amanah undang-undang jadi kami juga sudah bersiap dan sudah menyangka akan terjadi pro kontra,” tandasnya.
Disisi lain, Naun (nama samaran) mengatakan, jika penolakan masyarakat juga merupakan amanah undang-undang. Dimana jika masyarakat menolak akan dijarahnya daerah mereka maka negara tidak boleh membuat kegaduhan.
“IUP tahun 2010, undang-undang perlindungan masyakat 2008 terus budaya sebagai pelaut sudah ratusan tahun, sopankah dan bertatakramakah PT Timah ujug-ujug datang dan menghancurkan daerah kami. Kami tegaskan seluruh masyarakat menolak,” tegasnya sembari membawa spanduk penolakan dan beranjak pulang.