Perusahaan Wajib Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

    Foto: net

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja atau buruh wajib dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya.

    Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, dimana THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook