
“Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka, Asep Setiawan, Kamis (6/4/2023).
Dalam Permenaker tersebut juga diatur bahwa pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan berhak mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Dimana pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.