
Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pekerja yang kurang dari 12 bulan, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.