Pertengahan 2025, Pajak dan PNBP PT Timah Capai Rp839,991 M

    Kontribusi ini meliputi berbagai jenis pajak, termasuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta PNBP yang mencakup berbagai kewajiban terkait dengan sektor pertambangan seperti Iuran tetap, royalti dan iuran Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    Corporate Secretary PT Timah Rendi Kurniawan mengatakan, kontribusi pajak dan PNBP bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari peran aktif perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Sebagai BUMN, PT Timah memastikan setiap kewajiban kepada negara dipenuhi tepat waktu dan transparan. Ini adalah komitmen Perusahaan untuk mendukung pembangunan nasional,” katanya.

    Pages: 1 2 3
    Tagged with:
    PajakPNBPpt timah
      Ikuti kami di Facebook