Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Pertahankan UHC, Pemkab Bangka Tengah Keluarkan Rp 28 Miliar Tiap Tahun

×

Pertahankan UHC, Pemkab Bangka Tengah Keluarkan Rp 28 Miliar Tiap Tahun

Sebarkan artikel ini
Caption: Joko Triadhi.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pemkab Bangka Tengah harus mengeluarkan uang hingga Rp 28 miliar per tahun untuk mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas sebesar 95 persen.

Dana tersebut untuk membayar iuran BPJS Kesehatan kelas 3 64 ribu masyarakat Bangka Tengah.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah Bangka Tengah (Bapelitbangda Bateng) Joko Triadhi menjelaskan, status UTC 95 persen prioritas tetap dipertahankan agar masyarakat tetap dapat menikmati layanan kesehatan gratis dan pengaktifan saat itu juga.

“Kalau keaktifan tak sampai 75 persen maka masyarakat kita tak bisa langsung aktifkan BPJS saat memerlukannya, ” jelasnya, Kamis (6/3/2025).

Joko mengungkapkan, dana Rp 28 miliar ini dibebani APBD (Anggaran Perubahan Belanja Daerah) Bangka Tengah ditengah kondisi defisit saat ini. Namun, UTC Prioritas ini bersifat memenuhi kebutuhan dalam mengakses layanan kesehatan maka jadi kewajiban pemda.

“Kalau dibilang membebani ya pastilah. Tapi sekali lagi, ini sifatnya pemenuhan kebutuhan kesehatan yang jadi kewajiban bagi pemda, ” ungkapnya.

Ia melanjutkan, jika dilihat sisi lain, cover itu akan kembali ke pemda karena semua pasien yang berobat pastinya menggunakan BPJS. Sehingga, BPJS harus membayar jasa layanan kepada fasilitas kesehatan.

“Sebetulnya semua uang itu bukan untuk BPJS, tetapi kembali ke kita juga. Kan BPJS wajib bayar layanan faskes kita kalau berobat pakai BPJS dan jadi pendapatan bagi faskes. Tapi kalau dirujuk ke RS diluar Bangka Tengah ya gak dapet kita, ” ujarnya.

“Intinya, selama masyarakat mau menerima layanan kelas 3 maka siapapun berhak mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah,” lanjutnya.

Joko menghimbau, agar masyarakat yang mampu dan punya penghasilan yang baik harus sudah punya asuransi sendiri. Pihaknya akan melakukan rekon data bagi masyarakat yang bekerja di perusahaan termasuk anak, adik, kakak atau orangtua dari pegawai negeri akan diarahkan ke mandiri.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas