Perkara BBM Bersubsidi Nelayan, Kejari Bangka Tetapkan Dua Tersangka

    Caption: Pres Rilis Kejari Bangka perkara BBM Bersubsidi

    Diketahui AR menjabat sebagai Kepala Bidang dan FR Pencari selaku kuasa pencairan rekomendasi BBM bersubsidi untuk nelayan. Dalam press release yang berlangsung di kantor Kejari Bangka, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka, Herya Sakti Saad S.H., M.H didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus mengatakan, dalam penanganan perkara ini, Tim penyidik Pidsus menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi untuk nelayan .

    Dari perbuatan kedua tersangka, penyidikan menemukan indikasi kerugian negara yang mencapai 1,4 miliar dari tahun 2023-2025 atas pendistribusian yang tidak tepat sasaran.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook