Perda Sampah Sudah Ada Sejak 2011, Satpol PP Belum Terima Laporan

Caption: Tumpukan sampah di Simpang Perlang.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Satpol PP Bangka Tengah belum menerima laporan terkait masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satu Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Bangka Tengah (Bateng) Anam mengungkapkan pemerintah daerah sudah membuat Perda no 4 tahun 2013 dan Perda no 46 tahun 2011 tentang sampah serta ketertiban umum.

“Selama ini belum ada kasus terkait penegakan hukum atas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan,” ungkapnya, Minggu (12/101/2025).

Ia melanjutkan, hingga saat ini tak ada laporan dan pengaduan yang masuk ke Sat Pol PP terhadap pelanggaran pembuangan sampah sembarangan karena biasanya diselesaikan di tingkat kelurahan atau pedesaan.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Kita belum mendapatkan laporan dan atau pengaduan. Biasanya diselesaikan ditingkat kelurahan dan atau kecamatan,” jelasnya.

“Intinya belum ada penegakan hukum terkait pelanggaran Perda tentang buang sampah sembarangan,” tambahnya.

Anam juga menegaskan, barang siapa yang terbukti melanggar Perda tersebut dan dilaporkan ataupun tertangkap tangan serta terbukti bersalah bisa dilaporkan ke satpol PP secara langsung.

“Kalau menemukan pelanggaran serupa, lapor ke kelurahan atau desa. Kalau tidak juga terselesaikan, silahkan lapor ke kami, ” tutupnya.

Space Iklan/0853-1197-2121

Dalam Perda ini tertulis jika masyarakat maupun badan yang melanggar dapat dikenakan sanksi Rp50 juta datau kurungan 6 bulan.

 

Tagged with:
perda sampahsampah
Mungkin Suka Ini juga:
Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Bentuk Syukur, DPC PPP Bangka Tengah Bagi-bagi Nasi dan Kue Kering

Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

Puluhan Anak Yatim Piatu dapat Bingkisan dari DPRD dan Wakil Bupati Bangka Tengah

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama, DPC PPP Bangka Tengah Diapresiasi Wakil Bupati dan Gubernur

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Nek Syamsi Senang Dapat Sembako dari Wabup Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp21,9 Miliar untuk THR, PPPK Paruh Waktu dan Pegawai PJLP Tidak Ada

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak

Warga Jalan Soekarno Hatta Koba Keluhkan Barang Elektroniknya Sering Rusak