
Oleh: Patricia Widya Sari
Dosen Kriminologi, Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
INTRIK .ID Penyelenggaraan pemilu di Indonesia memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi. Salah satu lembaga yang bertugas untuk menjaga transparansi, keadilan, dan integritas dalam pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk mengawasi jalannya pemilu, Bawaslu harus menjaga netralitas, profesionalisme, serta berpegang pada prinsip-prinsip etika yang telah ditetapkan.
Namun, terkadang tantangan besar muncul dalam menjalankan fungsi pengawasan ini. Salah satu isu yang baru-baru ini mencuat adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka.
Tiga poin utama yang diajukan dalam pengaduan terhadap kedua komisioner Bawaslu Bangka adalah dugaan pelanggaran kewenangan, ketidaknetralan, dan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.
Pengaduan ini sangat menarik untuk dianalisis lebih lanjut, karena menyentuh aspek-aspek fundamental dari sistem pemilu yang demokratis.
Bertindak Melampaui Batas Kewenangan Tuduhan pertama yang diajukan adalah bahwa kedua komisioner Bawaslu Kabupaten Bangka bertindak melampaui batas kewenangan mereka.
Bawaslu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya pemilu, menyelesaikan sengketa, serta memberikan rekomendasi kepada penegak hukum terkait pelanggaran yang ditemukan. Namun, yang perlu diingat adalah bahwa Bawaslu tidak berwenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Penetapan tersangka merupakan kewenangan dari aparat penegak hukum seperti kepolisian atau kejaksaan.
Jika benar bahwa Bawaslu Kabupaten Bangka telah bertindak melampaui kewenangan dengan menetapkan status tersangka terhadap individu tertentu, maka ini jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip legalitas.