
Sebagai daerah industri pertambangan, sudah seharusnya untuk memikirkan reklamasi sebagai upaya penyelamatan alam dan lingkungan. Upaya ini harus dilakukan sejak awal, bahkan mulai dari masa perencanaan, jauh-jauh hari sebelum kegiatan penambangan dilaksanakan. Dalam melakukan reklamasi, tidak semata-mata harus mengembalikan kondisi bekas pertambangan ke kondisi seperti semula.
Di sisi lainnya yang penting untuk diperhatikan bagaimana manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan harus dikelola secara berkesinambungan. Dengan cara tersebut, meskipun tidak ada lagi kegiatan pertambangan timah,namun manfaatnya masih bisa dirasakan oleh masyarakat di sekitar area terdampak bekas pertambangan timah.
Dengan pertimbangan manfaat reklamasi pasca tambang ini, tidak semua lahan harus dikembalikan seperti sebelumnya, misalkan dengan penanaman tumbuhan ( Eks tambang darat) dan pembuatan karang/ rumpon tempat nya berkembang biak ikan” Didasar laut. ( Eks tambang laut).
Apabila didasarkan dengan pikiran dan perhitungan yang matang, ternyata lahan bekas tambang ini bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan lain, diantaranya tempat Wisata Alam Dan Edukasi untuk masyarakat baik pihak-pihak yang lain.
Baik pun Daerah penambangan yang tidak terpakai lagi bisa dijadikan sebagai tempat wisata menarik. Hal yang harus diperhatikan adalah kenyamanan dan keamanan bagi para wisatawan. Daerah bekas tambang ini bisa disulap menjadi tempat rekreasi dan edukasi terkait pertambangan. Jika dikelola dengan baik, hal ini tentu bisa membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar area tambang.