
Penggelapan oleh Wajib Pungut: Pemungut pajak telah memotong atau memungut biaya pajak penerangan jalan langsung dari Tagihan Listrik konsumen, tetapi dana tersebut diputar untuk operasional pribadi atau sengaja ditahan dan tidak disetorkan tepat waktu ke Kas Daerah.
Rekayasa Pencatatan dan Dokumen Pelaporan
Memalsukan buktikan pembayaran (SSPD/Surat Setoran Pajak Daerah) seolah-olah kewajiban pajak telah disetorkan. Menggunakan dua pembukuan (double bookkeeping): satu untuk internal yang mencatat daya sebenarnya, dan satu untuk dinas pendapatan daerah yang telah diminimalisir.
Kongkalikong Oknum Pemungut dan Petugas