Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Pengedar Uang Palsu Berhasil Kabur

1668
×

Pengedar Uang Palsu Berhasil Kabur

Sebarkan artikel ini
IMG 20230909 WA0008
Foto: Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Bangka. (Ist)

INTRIK.ID, BANGKA — Satreskrim Polres Bangka kecolongan saat mengungkap pelaku tindak pidana peredaran uang palsu atau upal.

Pasalnya satu orang dari tiga pelaku berhasil kabur meskipun pelaku lainnya yakni Rg (29) dan Ak (35) diamankan.

Kapolres Bangka melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakaria, S.I.K. dan didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain mengatakan keduanya diamankan pada 30 Agustus 2023 lalu.

“Tersangka diamankan 30 Agustus kemarin. Awalnya kita amankan pelaku atas nama Rg. Kemudian mengamankan satu orang lagi yaitu Ak. Ada sati lagi, tapi sudah melarikan diri,” ujar AKP Rene Zakharia, Sabtu (09/09/2023) siang.

Dikatakan Rene, ratusan lembar uang palsu diamankan oleh petugas dengan pecahan Rp 50 dan Rp 100 ribu.

Dari hasil ungkap kasus itu, kedua terduga pelaku diancam pasal 36 ayat 3 Undang-Undang nomor 07 tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya pun diancam hukuman penjara hingga belasan tahun.

“Untuk pelaku sudah diamankan di Mapolres,” jelas AKP Rene Zakharia.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas