Scroll untuk baca artikel
Kriminal

Pengedar Sabu Asal Oki Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka Tengah

×

Pengedar Sabu Asal Oki Dibekuk Sat Narkoba Polres Bangka Tengah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250220 WA0003

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim sat narkoba Polres Bangka Tengah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (19/2/2025).

Pelaku berinisial S (31) warga Ulak Kedondong, Oki yang sehari-hari berprofesi sebagai petani berhasil diamankan dirumahnya oleh tim sat narkoba Polres Bangka Tengah.

Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya menjelaskan, pelaku memang sudah beberapa waktu membuat resah masyarakat sehingga banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya penyebaran narkotika di Simpang Katis.

“Tim sat narkoba Polres Bangka Tengah berhasil membekuk pelaku tindak pidana narkotika yang sudah membuat resah warga Desa Katis karena adanya penyebaran narkotika disana, ” jelasnya, Kamis (20/2/2025) di Koba.

Ia melanjutkan, pelaku merupakan seorang petani yang beralamat di Provinsi Oki namun sudah tinggal di sebuah rumah di Desa Katis dan menjalankan aksinya disana.

“Pelaku merupakan orang luar Bangka Tengah yang sedang mendiami sebuah rumah di Desa Katis, yang mana pelaku berhasil kita bekukan kemarin sekitar pukul 11.00,” jelasnya.

Saat dibekuk polisi, pelaku tidak melakukan perlawanan apapun. Namun, dari tangan pelaku didapati barang bukti di duga sabu seberat 3,22 gram yang dibungkus dengan plastik strip.

“Kami menemukan adanya kepemilikan sabu seberat 3,22 gram diduga sabu yang di pecah jadi paket-paket kecil menggunakan strip bening dan sepertinya siap edar, ” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku sudah di bawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut l. Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara mencapai 20 tahun.

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas