
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Sat Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pelaku pengedar Narkoba di Kelurahan Simpang Perlang, Kamis (31/7/2025) malam.
Pelaku berinisial J (47) berhasil ditangkap di sebuah rumah setelah mendapatkan laporan dari warga tentang keberadaan pengedar sabu disekitaran Koba.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. I Gede Beratasena melalui Kasta Narkoba Iotu. Heri Hadi membenarkan adanya penangkapan pengedar sabu yang terbukti memiliki serta menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Sat narkoba berhasil kembali menangkap pengedar sabu di Simpang Perlang berinisial J. Hal itu berdasarkan LP/A//26/VII/2025, ” ucapnya, Kamis (31/7/2025) malam di Koba.
Kasat Narkoba melanjutkan, J sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan petugas. Bahkan, dari tangan pelaku di amankan 7,8 gram narkotika jenis sabu.
“Setelah kami interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku juga diamankan 7,8 Gram Narkotika Jenis Sabu, ” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan lainnya yakni 30 paket sabu, 19 potongan sedotan, 11 potongan sedotan plastik, dan 1 unit HP yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam mengedar sabu.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bangka Tengah dan pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun, ” tutupnya.