Scroll untuk baca artikel
Opini

Penegakan Etika dan Kode Etik Profesi Hukum

1023
×

Penegakan Etika dan Kode Etik Profesi Hukum

Sebarkan artikel ini
20220322 060801
Devina Anggelina

Penulis : Devina Anggelina ( Mahasiswa Fakultas Hukum UBB ) 

 

Etika Profesi Hukum ini sangat penting terhadap perilaku penegak hukum yang nantinya akan menciptakan suatu keadilan yang nyata dalam hubungannya kepada individu dan masyarakat.

Etika dan kode etik profesi hukum saling berhubungan satu sama lain. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang dari segi negatif suatu profesi, sehingga kode etik ini ibarat sebagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi itu sendiri.

Dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 Ayat (3) menyatakan bahwa “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”. Segala tatanan kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara adalah didasarkan atas hukum yang ada.

Hukum dalam sebuah negara tentunya tidak terlepas dari aparat penegak hukum. Dengan demikian dibutuhkan adanya peran dari aparat penegak hukum yang mampu menegakkan hukum sesuai dengan tujuan dari hukum itu sendiri yaitu untuk mencapai keadilan.

Profesi yang bergerak dibidang hukum antara lain Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, dan berbagai unsur instansi yang diberi kewenangan berdasarkan undang-undang. Pekerja profesional hukum merupakan pejabat umum dibidangnya masing-masing. Oleh karena itu, pokok profesinya memberikan pelayanan umum kepada masyarakat tanpa diskriminatif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya penegakan hukum suatu negara, hakim sebagai pelaksana kekuasaan yudikatif adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan negara, sedangkan jaksa dan polisi adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan pemerintah, kemudian advokat adalah lembaga penegak hukum yang mewakili kepentingan masyarakat. Pada posisi seperti ini peran advokat menjadi penting karena dapat menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pemerintah.

Melalui jasa hukum yang diberikannya, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat mencari keadilan.

Baca Juga:  Mahasiswa Butuh Financial Planning

Hanya pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang dapat atau yang paling mengetahui tentang apakah perilakunya dalam mengemban profesi memenuhi tuntutan etika profesinya atau tidak. Karena tidak memiliki kompetensi teknikal, maka orang awam tidak dapat menilai hal itu. Ini berarti, kepatuhan pada etika profesi akan sangat tergantung pada akhlak pengemban profesi yang bersangkutan.

Penegakan hukum belum berjalan sebagaimana mestinya, hal ini ditandai dengan banyaknya permasalahan hukumyang timbul. Untuk itu harus dilakukan berbagai upaya untuk mewujudkan penegakan hukum. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu dengan penegakan etika (kode etik) yang dilandasi oleh nilai-nilai ajaran agama. Dengan demikian, penegakan kode etik profesi menjadi mutlak adanya bagi tiap-tiap pribadi profesional hukum.

Dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, seorang aparat pengak hukum juga harus berpegang teguh pada kode etik profesinya yang mana hal tersebut harus dijadikan patokan dan pedoman moral di setiap bidang profesinya. Aparat penegak hukum yang harusnya sebagai benteng dalam menegakkan keadlian di tengah masyarakat namun kenyataannya berbanding terbalik.

Selain itu kode etik profesi dapat dijadikan sebagai rule of game bagi kalangan pengemban profesi supaya tidak terjerumus pada kompetensi yang tidak sehat dalam komunitasnya yang dapat menjatuhkan citra dan dimensi fungsional kemasyarakatanya.

Profesi hukum merupakan salah satu profesi yang menuntut pemenuhan nilai moral dari pengembannya. Nilai moral itu merupakan kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Setiap profesional hukum dituntut agar memiliki nilai moral yang kuat.

Menjadi suatu masalah apabila aparat penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah melanggar hukum. Jika hal ini terus terjadi akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Mendorong Ekonomi Berkelanjutan di Indonesia

Sebuah negara pasti berharap memiliki penegak hukum atau penyelenggara profesi hukum yang baik. Melalui penyelenggara hukum ini, persoalan-persoalan yuridis yang menimpa masyarakat dapat diharapkan penyelesaianya. Penyelenggara profesi hukum menjadi pusat atau sentrum kebergantungan masyarakat.

Sebagai pihak yang menjadi sentral orientasi, penyelenggara profesi hukum membutuhkan berbagai persyaratan yang dapat menjadi kelengkapan profetiknya. Dengan demikian, profesi hukum menjadi bermutu. Sebaliknya negara dan masyarakat tidak mengiginkan kehadiran penyelenggara profesi hukum yang tidak memiliki sikap etis dan yuridis, sebab kekosongan sikap etis dan yuridis ini akan mengakibatkan mundurnya berbagai problem sosial yang memprihatinkan yang mengancam ketahanan hidup bermasyarakat dan bernegara.

Penegak hukum wajib menaati norma-norma yang penting dalam penegakan hukum yaitu: Kemanusiaan, keadilan, kepatutan, kejujuran dan melaksanakan kode etik sebagaimana mestinya. Namun dalam pelaksanaannya terkadang tidak berjalan dengan baik bahkan menimbulkan permasalahan-permasalahan dan mengalami hambatan atau kendala. Dalam penyelesaiannya masih sering tidak menerapkan asas-asas atau prinsip-prinsip yang diatur dalam kode etik profesi.(*)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas