INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Tim opsnal Polsek koba mengungkap kasus pencurian karpet tambak udang yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku yang berinisial MY (30), berhasil ditangkap dan diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Bangka Tengah AKBP. Pradana Aditya Nugraha, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kita telah mengamankan seorang pelaku pencurian karpet tambak udang. Pelaku ini beraksi di sebuah tambak milik CV TLTA di wilayah Koba,” ujarnya, Jumat (24/1/2025) di Koba.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, kejadian pencurian ini pertama kali diketahui pada tanggal 10 Januari 2025. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koba pada tanggal 16 Januari 2025.
“Atas laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Koba langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kita berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada tanggal 23 Januari 2025,” tambahnya.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara menyobek karpet tambak udang menggunakan benda tajam. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
“Pelaku mengambil karpet tambak udang jenis HDPE yang berukuran cukup besar. Karpet ini memiliki peranan penting dalam proses budidaya udang,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z dan satu lembar karpet tambak HDPE warna hitam.
Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bangka Tengah. Kita akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tutupnya.




