
Ia menuturkan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan sebuah kotak plastik warna hitam Merk Fifgroup yang didalamnya berisi satu timbangan digital merk Costant, satu bal plastik strip bening kosong di bawah kasur dalam kamar.
Windaris mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dan barang buktinya sudah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah. Untuk barang bukti sabunya sendiri seberat 0,30 gram,” tutupnya.(Erwin)