Pemuda Parit Tujuh Kedapatan Jual Sabu

    Foto: Pelaku bersama dengan barang buktinya. (Ist)

    Ia mengatakan modus yang dilaku oleh Fer saat menjual Sabu dengan cara mengirim lokasi maps atau peta yang sudah ditentukan ke calon pembelinya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pages: 1 2 3 4
      Ikuti kami di Facebook