Pemuda Parit Tujuh Kedapatan Jual Sabu

    Foto: Pelaku bersama dengan barang buktinya. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pemuda lingkungan Parit Tujuh, Kelurahan Kenanga, Sungailiat Kabupaten Bangka, Fer alias Akuan terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (25/10/2023).

    Pasalnya, pria 23 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis Sabu seberat 4 gram untuk dijual.

    Aksi tersebut diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat yang resah karena sering terjadinya transaksi jual beli barang haram itu.

    “Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan oleh tim berikut barang bukti seberat 4 gram sabu,” kata Kasat Resnatkoba Polres Bangka IPTU Minarno.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia mengatakan modus yang dilaku oleh Fer saat menjual Sabu dengan cara mengirim lokasi maps atau peta yang sudah ditentukan ke calon pembelinya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

    “Pelaku diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.(*)

    Space Iklan/0853-1197-2121
    Mungkin Suka Ini juga:
    DAS Menghitam dan Bau, Warga Minta Transparansi PT MAS Terkait Limbah

    DAS Menghitam dan Bau, Warga Minta Transparansi PT MAS Terkait Limbah

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan di Desa Beruas, Dua Orang Pengendara Motor Tewas

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Mobil Dinas Provinsi Bangka Belitung Jatuh di Jembatan Desa Guntung, Darah Keluar dari Hidung Sopir

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang

    Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga Desa Perlang