Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Masyarakat Bukber di Restoran

    Foto: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat makan siang bersama dengan warganya di salah satu tempat makan di Jakarta.(ist)

    JAKARTA, INTRIK.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan masyarakat mengadakan acara buka bersama (bukber) selama bulan suci Ramadan di restoran atau tempat makan lainnya di Jakarta.

    Meskipun begitu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan syarat agar acara bukber tersebut bisa tetap berlangsung.

    Hal yang harus diperhatikan oleh pengelola rumah makan atau restoran yakni menerapkan protokol kesehatan dan mempertimbangkan kapasitas restoran agar tidak lebih dari 50 persen.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook